Setelah acara baantaran dan acara pengucapan ijab qabul atau pernikahan, keluarga mempelai laki - laki dan perempuan melakukan musyawarah dan mufakat menentukan waktu yang tepat untuk melaksanakan acara resepsi perkawinan atau walimah pernikahan yang di sunahkan Rasulullah SAW .
Acara syukuran pertama dilakukan di tempat mempelai perempuan setelah tujuh hari dilakukan naik mertua di tempat mempelai laki-laki.