Sesuai Permentan nomor 50 tahun 2015 bahwa benih yang diproduksi sebelum diedarkan wajib disertifikasi dan diberi label.
Yang perlu diperhatikan oleh petani adalah bukti Sertifikat Mutu Benih yang masih berlaku dan legalitas label mencantumkan nomor seri label dan stempel lembaga sertifikasi.
Bibit karet berlabel maksudnya adalah bibit karet yang jelas asal usul klon unggul dari induk bibit karet tersebut yang telah direkomendasikan oleh Dinas Perkebunan setempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar